kievskiy.org

Henry Surya Kembali Jadi Tersangka dan Pakai Baju Oranye, Asetnya Rp3 Triliun Diburu Polisi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023). /ANTARA/Laily Rahmawaty ANTARA/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Indosurya kembali jadi tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan pemalsuan.

Henry Surya bahkan telah resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

“Kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu aset lain yang belum disita.

Baca Juga: Tak Hanya Mobil Mewah, Wahyu Kenzo Punya Jam Tangan Harganya Rp14 Miliar

“Kita kejar kembali dengan bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” ucapnya.

Sempat Divonis Bebas

Bos KSP Indosurya, Henry Surya, sebelumnya dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Toko Pakaian Impor Bekas di E-Commerce Bakal Ditutup Pemerintah dalam Sepekan ke Depan

Majelis hakim mengatakan bahwa tindakan petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya bukan tindakan pidana melainkan perdata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat