kievskiy.org

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Adian Napitupulu: Saya Dilantik Pakai Jas Bekas

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pixabay/Angelsover

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menanggapi larangan impor pakaian bekas yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Larangan serupa juga sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adian mengatakan bahwa dirinya bingung di mana letak kesalahan dari bisnis tersebut. Bahkan, dia menceritakan bahwa dirinya juga pecinta baju thrifting.

"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata dia di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.

Gedebage merupakan pasar yang lokasinya berada di Kota Bandung dan dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas.

Baca Juga: Adian Napitupulu Bingung Bisnis Thrifting Dipermasalahkan, Sentil Mendag dan Menteri Koperasi dan UMKM

Menurut Adian, kalau bisnis baju impor bekas itu bermasalahnya di pajak, cukup ditagih saja daripada melarangnya.

Dia menyampaikan, hal yang seharusnya perlu dilakukan adalah evaluasi, yakni terkait kinerja dari Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.

"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran, misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi," ujarnya.

Jika thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) dapat memberikan dampak pada industri tekstil dalam negeri, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat