PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor. Ratusan bal pakaian tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp10 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023 dengan cara dibakar. Zulkifli Hasan mengatakan, tindakan pemusnahan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” ujar Mendag Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Zulhas, sapaan akrab Mendag menyampaikan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Mahfud MD akan Temui Sri Mulyani Lagi Perihal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu
Selain itu, lanjut dia, pemusnahan pakaian bekas impor juga merupakan langkah Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 Maret 2023 dalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," kata Mendag.
Zulhas menegaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas impor dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Saya Dilantik Pakai Jas yang Dibeli di Gedebage