kievskiy.org

Djoko Tjandra Dapat Ajukan PK, Mahfud MD: Masyarakat Harus Memelototi Pengadilan Ini

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara News

PIKIRAN RAKYAT - Terpidana Kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Setibanya di Indonesia, ada kemungkinan ia dapat kembali mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengajak masyarakat untuk mengawasi MA mengenai upaya hukum tersebut bila diajukan oleh Djoko Tjandra.

Baca Juga: Niat Bantu Teman Menebang Pohon, Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimpa Pohon Albasia

"Masyarakat yang harus memelototi pengadilan ini apakah begitu beraninya, begitu teganya, masih main-main dengan ini pengadilan ya, sudah ditangkap dengan begitu susahnya," kata Mahfud dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Pengawasan dari masyarakat, tambah Mahfud, sangatlah penting, karena penangkapan Djoko pun tidak lepas dari dorongan publik.

"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung itu supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi, tapi mudah-mudahan dia tidak PK, dijalani saja 2 tahun," kata Mahfud.

Baca Juga: Setelah Dapatkan Christian Eriksen Pada Januari Lalu, Inter Milan Bidik Lagi Pemain Tottenham

Diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com, Mahfud pun pernah mengatakan bahwa ia tidak kaget jika Djoko akhirnya tertangkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat