kievskiy.org

Marak Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polda Metro Jaya: Itu Modus Penipuan, Waspada!

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini beredar modus penipuan surat tilang elektronik yang mengatasnamakan Polri lewat aplikasi pesan WhatsApp. Polda Metro Jaya pun mengeluarkan klarifikasi bahwa pihak kepolisian yang resmi tidak akan mengirimkan hal penting seperti itu lewat WhatsApp.

Polda Metro Jaya menyatakan klarifikasi sebagai tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait modus penipuan surat tilang elektronik melalui WhatsApp itu.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Polda Metro Jaya kemudian membeberkan dampak buruk dari mereka yang termakan modus penipuan surat tilang elektronik.

Baca Juga: Kisah Wanita di Beijing Punya Hubungan Terlarang dengan Pacar Putrinya: Alur Plot Twist yang Berakhir Tragis

Menurut Trunoyodo, modus penipuan surat tilang elektronik dalam bentuk APK (Application Package File) dikirimkan oleh nomor yang tidak dikenal lewat WhatsApp.

Nantinya, jika tautan surat tilang elektronik berbentuk APK diklik, maka sasaran akan terpedaya dengan saldo rekening dalam ponsel terkuras habis.

Alih-alih pengiriman lewat WhatsApp, mekanisme resmi surat tilang elektronik dikirimkan lewat alamat tempat tinggal mereka.

Mulanya, pihak kepolisian mendapat foto kendaraan pelanggaran peraturan lalu lintas lewat perangkat kamera pengawas e-TLE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat