kievskiy.org

Tidak Semua Berhak, Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Beli Motor Listrik Diskon Rp7 Juta

Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /Reuters/Tyrone Siu

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta dan konversi Rp1 juta per unit. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp7 triliun dan akan diberikan pada 2023-2024.

Sri Mulyani memerinci, pada 2023, kebutuhan anggaran pemberian insentif sebesar Rp1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi. Pada tahun berikutnya, menargetkan sebanyak 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi dengan kebutuhan anggaran pemberian insentif sebesar Rp5,25 triliun.

"Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan mengelola pemberian bantuan untuk subsidi motor listrik baru. Sementara, untuk subsidi motor listrik konversi akan dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Polisi: Pola-pola Pengamanan Sudah Disiapkan

Meski pemberian subsidi motor listrik baru Rp7 juta per unit dan konversi Rp1 juta telah disahkan, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi ini. Ada syarat atau kriteria tertentu yang harus terpenuhi.

Sri Mulyani menuturkan, subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.

Adapun untuk para pembeli motor konversi tidak ada batasan bagi syarat penerima. Namun, untuk motor yang akan dikonversi wajib merupakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Menyusul Larangan Thrifting Jokowi, Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Bisnis Ilegal Pakaian Bekas Impor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat