kievskiy.org

Polemik Restorative Justice Kasus Mario Dandy, DPR: Pelaku Sangat Keterlaluan

Ilustrasi sidang dan restorative justice.
Ilustrasi sidang dan restorative justice. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara berkenaan dengan restorative justice dalam kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio (20) terhadap CDO (17). Kasus itu masih diselidiki pihak kepolisian hingga saat ini.

Diketahui Mario Dandy menganiaya CDO pada 20 Februari 2023 lalu, kasusnya viral karena Mario yang diduga sering pamer harta kekayaan itu merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebelum dipecat hingga hartanya diselidiki karena dianggap tidak sesuai LHKPN.

Sedangkan korban merupakan anak petinggi GP Ansor Jakarta sehingga Ketua Umum GP Ansor sekaligus Menteri Agama Gus Yaqut ikut menyoroti kasus tersebut. LBH Ansor juga ikut membantu penanganan kasus tersebut.

Terkait kasus Mario, Ahmad Sahroni menilai aksinya sangat berbahaya karena mengakibatkan korban cedera fatal. Diketahui sejak dirawat sebulan lalu, korban mengalami perkembangan signifikan meski belum bisa disebut sembuh total.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice: Hukumannya Berat

Dukungan disampaikan Sahroni kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menutup peluang restorative justice di dalam kasus yang turut membuka dugaan penyelewengan harta kekayaan pejabat Kemenkeu tersebut.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.

Kejati DKI Jakarta sempat tawarkan restorative justice kepada AG (15)

Nama AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap CDO. Penawaran restorative justice itu dilandasi masa depan remaja tersebut yang masih di bawah umur. Namun keluarga korban menolaknya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sebut Pejabat Boleh Punya Harta Fantastis dengan Syarat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat