kievskiy.org

Pakar Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice: Hukumannya Berat

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menyebut kasus yang menjerat Mario Dandy Satrio (MDS) tak bisa diselesaikan dengan menerapkan restorative justice (keadilan restoratif). Menurut pendapatnya, penerapan hukum tersebut di Tanah Air hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana kategori ringan.

Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Adapun Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Dalam peraturan Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan restorative justice adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak lebih dari lima tahun ancaman penjara.

Baca Juga: Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan karena Istrinya Pamer Harta di Medsos

Adapun untuk tersangka lainnya, yakni AG, juga berlaku penerapan aturan restorative justice tersebut, meskipun yang bersangkutan berstatus anak di bawah umur. Pasalnya, kata dia, AG pun dijerat ancaman pidana berat, sehingga kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restorative akan tertutup.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Dia menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga, akan sulit menerapkan restorative justice karena bisa menyalahi aturan Kejaksaan.

Baca Juga: APA si ‘Pembisik’ Polisikan Mario Dandy Cs atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat