kievskiy.org

Roundup: Kejagung Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Layak Terima Restorative Justuce

Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice
Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PIKIRAN RAKYAT – Muncul rumor yang menyebut tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan mendapat restorative justice atau keadaan restoratif. Namun hal itu dibantah oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tak diberikannya peluang restorative justice kepada Mario Dandy dan Shane Lukas disebut sudah tepat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kasus penganiayaan terhadap David tak memenuhi syarat untuk penyelesaian dengan damai tersebut.

Alasan utama Mario Dandy dan Shane Lukas tak mendapat restorative justice adalah karena ancaman hukuman pidana penjara keduanya melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Selain itu, Kejagung menilai kedua tersangka tak pantas mendapatkan peluang itu.

Ketut menilai bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas sangatlah keji. Aksi kedua remaja itu dinilai juga memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Mario Dandy Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya Tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut.

Nasib mujur justru akan diterima oleh AG (15) yang tergolong masih anak-anak. Pasalnya berdasarkan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, apparat penegak hukum wajib melakukan upaya-upaya damai dalam setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, kemungkinan AG justru akan mendapatkan restorative justice.

Kendati demikian, meski undang-undang berkata demikian, apabila korban dan korban tak ingin memberikan maaf dan tak mau damai maka diversi tak bisa dilakukan. Pelaku anak juga harus melanjutkan perkaranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat