kievskiy.org

Kejagung Sebut Kasus Mario Dandy Tak Layak Restorative Justice: Perbuatan Tersangka Sangat Keji

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus tersangka Mario Dandy Satrio (20) tidak layak untuk diatasi melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina itu disebut tidak memenuhi syarat RJ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hal itu bersesuaian dengan pedoman hukum di Indonesia.

"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) mendapat konsekuensi ancaman hukum yang melebihi syarat restorative justice sebagaina terbitan Jaksa Agung.

Baca Juga: Tuntut Kontribusi Lingkungan, Demo Warga Cikarang di Perusahaan Otomotif Berakhir Ricuh

Tak hanya itu, Ketut juga menekankan bahwa perbuatan keduanya merupakan tindakan keji dengan efek domino di kalangan masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ujarnya.

Di sisi lain, berbeda dengan MDS dan SLRL, AG yang berstatus sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum menurut Ketut punya penanganan tersendiri.

Dia menjelaskan, undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat