kievskiy.org

Kejati DKI Jakarta Tak Terapkan Restorative Justice untuk Mario Dandy, Pakar Hukum Pidana: Langkat Tepat

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menerapkan restorative justice terhadap tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal itu langsung diapresiasi oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar.

Pakar hukum tersebut menyebut restorative justice bisa digunakan dengan mempertimbangkan dua aspek yakni perbuatan serta kerugian dan keadilan restoratif hanya bisa diterapkan di aspek kerugian yang diderita korban. Oleh karena itu, langkah Kejati DKI Jakarta dinilai sudah sangat tepat.

“Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif atau restorative justice),” ucap Fickar.

“Sementra penuntutan hukum, itu harus tetap berjalan. Makanya, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyatakan bahwa kasus restoratif enggak jalan, kalau tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun,” kata Fickar.

Baca Juga: Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Pihak, Foto Korban Terkapar Turut Disebar

Sedangkan dalam kasus penganiayaan terhadap David, kedua tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun. Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan penganiyaan berat, sehingga restorative justice tak bisa diterapkan.

“Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat, walaupun tidak meninggal dunia, seperti diatur dalam Pasal 355 KUHP. Makanya, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar meminta masyarakat untuk terus memantau kasus ini, agar penegak hukum benar-benar menerapkan hukum yang adil pada pelaku. Masyarakat bisa ikut serta memantau kasus tersebut hingga memasuki tahap persidangan.

“Harus dikawal sampai pengadilan,” kata Fickar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat