kievskiy.org

Pengacara Mario Dandy Datangi Polisi, Beri Klarifikasi Soal Laporan yang Dibuat APA

Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17) masih terus berjalan. Di tengah penanganan kasus penganiayaan tersebut, seorang perempuan berinisial APA diketahui telah melaporkan Mario Dandy ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Laporan itu dilayangkan oleh APA lantaran ia dikaitkan ke dalam kasus penganiayaan D tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas dan Basri mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari APA tersebut.

“Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi dan juga mengkonfirmasi tentunya tadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip pada Sabtu, 18 Maret 2023.

“Tentu kita mengklarifikasi terkait pernyataan-pernyataan, keterangan yang kemudian dalam proses penyelidikan ini kan suatu serangkaian yang dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan 68 Kali Awan Panas Guguran dalam Sepekan

Trunoyudo mengatakan jika penyidik tetap melayani pihak yang datang untuk menyampaikan klarifikasi soal laporan yang dikenakan. Oleh karena hal tersebut, proses penanganan laporan pun bisa dilakukan lebih cepat.

“Sejauh ini penyidik kalaupun orang datang untuk memberikan klarifikasinya, tetap kita layani. Kita layani tentunya ini juga mempercepat proses penyelidikan, di luar itu juga ada proses dengan metode melakukan undangan pada tahap penyelidikan ataupun pemanggilan pada proses nantinya penyidikan,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam proses rekonstruksi itu, kepolisian menghadirkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan sejumlah saksi. Sementara, kehadiran AG diwakili oleh orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat