PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali membahas mengenai kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Mahfud beranggapan jika sudah menyangkut hukum sudah menjadi urusan pengadilan.
"Kalau urusan hukuman itu urusan pengadilan, tak bisa dicampuri oleh pemerintah," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @Mohmahfudmd.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Presiden Brasil Ungkap Tak Perlu Khawatir Mengenai Pandemi
Ia pun mengungkapkan, jika terdapat koruptor yang divonis ringan atau bahkan dibebaskan, sudah bukan kewenangan pemerintah.
Mahfud MD juga singgung bahwa mafia hukum itu ada di mana-mana.
"Ada di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di pengadilan, di masyarakat," ungkapnya.
Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah. Jd kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bkn kewenangan Pemerintah.Mafia hukum itu ada di-mana2: di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat. #— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Baca Juga: Dominasi PSG di Piala Liga Prancis, Ini Daftar Juaranya
Mahfud juga menjelaskan mengenai penyuapan yang termasuk dalam kategori korupsi.