kievskiy.org

AG Masih Tahanan LPKS, Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel usai Tertolaknya Opsi Diversi

AG, pacar Mario Dandy.
AG, pacar Mario Dandy. /foto: ist

PIKIRAN RAKYAT – AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) saat ini masih jadi tahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Peradilan bagi AG dipastikan berlanjut setelah tertolaknya opsi diversi.

Perkara AG terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perkara digulirkan sebab pihak korban menolak penyelesaian lewat jalur di luar pengadilan meski pelaku masih anak di bawah umur.

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, selepas penangkapannya, penyidik Polda Metro Jaya menahan AG di LPKS selama 7 hari. Menurut Syarief, berkas AG lebih cepat terpenuhi dibandingkan dua tersangka lain sebab ia masih berstatus anak.

Baca Juga: Gudang Pakaian Bekas di Pasar Senen Digrebek, Polisi Dalami Pelaku

Dengan demikian, dibanding Mario Dandy dan Shane Lukas, perkara AG, kata Syarief menjadi prioritas yang akan diutamakan penyidik.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu. Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," katanya

"Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," ucap dia.

Baca Juga: Wagub Riau Tegur Keras Sekda SF Hariyanto Buntut Istri Gemar Pamer Hidup Mewah di Medsos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat