kievskiy.org

AG Gagal Diversi, Jaksa: Korban Menolak Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice
Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengumumkan tidak ada diversi bagi AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Perkara AG saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan demikian tak ada jalur damai bagi AG dalam kasus penganiayaan brutal di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.

"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa, 21 Maret 2023.

Syarief menjelaskan, betul AG dinaungi Undang-Undang Peradilan Anak. Namun opsi diversi atau penanganan perkara di luar proses pengadilan bergantung sepenuhnya kepada kehendak korban David.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023

Ia lantas mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pihak David, yang menyatakan penolakan langkah diversi bagi AG.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," ucap Syarief.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," katanya lagi.

Peluang Diversi AG

Baca Juga: Pergantian Wakil Bupati Indramayu: Apa Urgensinya Jika Tidak Difungsikan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat