PIKIRAN RAKYAT – Jelang Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merilis aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, pengaturan jam kerja itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah,” kata keterangan dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa, 21 Maret 2023.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu mencantumkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja ASN-nya selama Ramadhan menjadi berikut:
- Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB (jam istirahat: 12.00-12.30)
- Jumat: 08.00-15.30 WIB (jam istirahat: 11.30-12.30)
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja bagi ASN-nya selama Ramadhan sebagai berikut:
- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00 (jam istirahat: 12.00-12.30)
- Jumat: 08.00-14.00 (jam istirahat: 11.30-12.30)