kievskiy.org

Wamenkumham Pastikan Terduga Gratifikasi Bukan ASN, Enggan Laporan IPW Banyak ‘Digoreng’

Ilustrasi gratifikasi dan korupsi.
Ilustrasi gratifikasi dan korupsi. /Pexels/Gabby K Pexels/Gabby K

PIKIRAN RAKYAT – Klarifikasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan oknum terduga pelaku gratifikasi yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK bukan aparatur sipil negara (ASN).

Wamenkumham yang akrab dipanggil Eddy itu menjelaskan status sebenarnya Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang dilaporkan IPW.

"Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2023.

Eddy menekankan, Yogi adalah asisten di luar pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Misteri 15 Senjata Api Dito Mahendra dari Glock hingga Laras Panjang, Polri Usut Asal-usul Pemilik

Sementara terduga gratifikasi satunya, Yosie Andika Mulyadi yang juga dicatut dalam laporan IPW disebut Eddy merupakan seorang pengacara.

"Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi ke KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Impor Pakaian Bekas Membahayakan Industri Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat