kievskiy.org

IPW Bela Kejagung RI usai Tak Ajukan Banding soal Vonis 1,6 Tahun Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan


PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Police Watch (IPW) membela sikap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) lantaran tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.

Sugeng menilai, sikap Kejagung RI yang tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Richard yang telah membuka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti di sini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin, tidak punya akses keadilan," ujarnya.

 
Baca Juga: Kejagung RI Putuskan Tak Ajukan Banding terkait Vonis 1,6 Tahun Bharada E

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya banding," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Kejaksaan Agung RI menghormati keputusan Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 
Baca Juga: Kemungkinan Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi Diungkap Polri

Untuk itu, kata Ketut, pihaknya telah mempertimbangkan secara mendalam atas rasa keadilan serta pemberian maaf dari keluarga korban.

Selain itu Kejagung RI juga telah memerhatikan masukan dari berbagai ahli hukum, praktisi, dan mengaitkannya dengan fakta persidangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat