kievskiy.org

Hotman Paris Tantang Jaksa Banding Vonis Bharada E: Halo Pak? Masa 12 Tahun Bisa Berubah Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang Hotman Paris merasa heran dengan vonis majelis hakim terhadap Bharada E. Pasalnya, masa kurungan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu sangat jauh dari tuntutan jaksa.

Dia juga menanggapi imbauan ibu Bharada E kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), agar tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima anaknya. "Akan tetapi, ditantang di sini Kejaksaan ya (untuk banding), masa 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan. Halo bapak?," kata Hotman Paris, Kamis, 16 Februari 2023.

Meski begitu, dia menekankan agar masyarakat tetap memperhatikan dan mendukung imbauan ibu Bharada E tersebut. Namun, Kejagung memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menangani putusan hakim tersebut.

"SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2 per tiga harus banding, itu masih berlaku gak?," ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf Protes Vonis Bharada E: ART yang Tak Berperan Aktif tapi Dipidana 15 Tahun

"Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan Jaksa, dihukum 1 tahun 6 bulan. Wah, kita lihat nanti sih ini, mana yang akan ditonjolkan? Rasa kemanusiaan atau apa nanti?," tuturnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial.

Sikap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, mereka tetap bersiap mengambil langkah selanjutnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, di mana Bharada E telah terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Dia menuturkan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan dan alasan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tuturnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat