kievskiy.org

Kejagung Ambil Ancang-Ancang Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, mereka tetap bersiap mengambil langkah selanjutnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, di mana Bharada E telah terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Dia menuturkan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan dan alasan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tuturnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat terkait vonis yang diterima. Ada juga pertimbangan maaf yang diberikan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf Protes Vonis Bharada E: ART yang Tak Berperan Aktif tapi Dipidana 15 Tahun

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut Sumedana.

Vonis Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Majelis hakim meyakini Bharada E terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.

“Dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim, di PN Jaksel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat