Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya banding," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Kejaksaan Agung RI menghormati keputusan Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk itu, kata Ketut, pihaknya telah mempertimbangkan secara mendalam atas rasa keadilan serta pemberian maaf dari keluarga korban.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim lalu memutuskan Richard dengan 1 tahun 6 bulan atas perkara tersebut. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Richard dalam vonis itu salah satunya adalah terkait status Justice Collaborator.
Dalam perkara ini, Richard bersama-sama melakukan pembunuhan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***