kievskiy.org

Kemungkinan Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi Diungkap Polri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Polri mengungkapkan kemungkinan Bharada E bisa kembali bertugas sebagai Polisi usai menjalani masa hukumannya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim. Apalagi, proses persidangan sudah cukup panjang, dan seluruh pembuktian sudah sangat detail.

Dia juga mengungkapkan kemungkinan Bharada E kembali ke Kepolisian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara itu. Menurutnya, keputusan berada di tangan sidang komisi kode etik.

"Ya tentunya, berdasarkan PP Nomor 1 tahun 2003, kemudian juga peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Jaksa Banding Vonis Bharada E: Halo Pak? Masa 12 Tahun Bisa Berubah Jadi 1 Tahun 6 Bulan

"Dari sidang komisi kode etik, tentunya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli, dan juga tentunya salah satu referensi yang penting dari keputusan pengajuan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai Justice collaborator," tuturnya.

"Kami sudah memerintahkan untuk Polri mendengarkan seluruh saran, masukan dan masyarakat karena yang terpenting adalah rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi terkait kasus ini, dan komitmen kami dari awal adalah agar informasi ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin dengan melalui proses pembuktian secara scientific crime," ujarnya menambahkan.

Jadwal Sidang Kode Etik Bharada E

Dedi Prasetyo menuturkan bahwa sidang kode etik Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam. Dia pun memastikan akan segera memberikan informasi jika jadwal pastinya sudah ada.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Itu apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidangnya dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat