kievskiy.org

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Dia Pelaku, Bukan Saksi atau Korban

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan menolak permohonan perlindungan AG (15). Hal itu adalah karena dia merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).

Oleh karena itu, mereka menolak permohonan perlindungan dari gadis yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut. Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Syarat itu diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” katanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG, tapi Terima Permohonan Perlindungan 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK. Selain itu, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a, yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” tuturnya.

Meski begitu, dalam Sidang, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. “Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tutur Hasto Atmojo Suroyo.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat