kievskiy.org

Tata Cara Membuat Perppu yang Benar, UU Cipta Kerja Baru Lahir Sesuai Aturan Main MK?

Ilustrasi UU Cipta Kerja baru yang disahkan DPR dan menimbulkan kontroversi dalam pembuatannya, simak penjelasan peneliti.
Ilustrasi UU Cipta Kerja baru yang disahkan DPR dan menimbulkan kontroversi dalam pembuatannya, simak penjelasan peneliti. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Lahirnya UU Cipta Kerja yang baru pada Selasa 21 Maret 2023 mengundang kontroversi berbagai pihak. Proses pembuatannya dinilai janggal dan tidak sesuai aturan di Indonesia sebagai negara hukum.

Hal ini disampaikan sejumlah akademisi dari berbagai kampus yang pernyataannya dihimpun peneliti The Conversation, Nurul Fitri Ramadhani. Proses yang paling disorot tentu adalah amanah Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2020 saat UU Cipta Kerja lama dinilai inkonstitusional bersyarat.

MK ketika itu memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya dalam waktu dua tahun sebelum mengesahkannya. Hal yang dilakukan justru berbeda, Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan DPR mengesahkannya kemarin.

“Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut “inkonstitusional bersyarat” (tidak sesuai konstitusi dan perlu direvisi sesuai syarat tertentu) selama dua tahun – sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan,” ujar Nurul, dilansir dari laman The Conversation.

Baca Juga: Peneliti: UU Cipta Kerja Baru Menabrak Amanah MK, Mengabaikan Konstitusi dan Fungsi DPR

Salah satu penolakan akan UU Cipta Kerja baru tersebut datang dari Fraksi PKS dan Demokrat yang walk out ketika itu. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyampaikan Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam perbaikan UU Cipta Kerja lama tersebut.

“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perppu. Kita bertanya, Perppu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" ujarnya, dilansir dari laman DPR.

Tata cara pembuatan Perpu menurut UUD 1945 dan  Putusan MK tahun 2009

Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Andalas, Feri Amsari, membeberkan tata cara seharusnya dari pembuatan Perppu. Acuannya adalah UUD 1945 dan putusan MK pada 2009 lalu. Ternyata ada syarat yang mesti dipenuhi sebelum membuat salah satu produk hukum tersebut.

Baca Juga: Roundup: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU di Tengah Berbagai Gelombang Penolakan karena Ancam Hak Pekerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat