kievskiy.org

Peneliti: UU Cipta Kerja Baru Menabrak Amanah MK, Mengabaikan Konstitusi dan Fungsi DPR

Demo penolakan UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Demo penolakan UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN). /Pikiran Rakyat/M. Ginanjar Pikiran Rakyat/M. Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT – Pengesahan UU Cipta Kerja baru oleh DPR memunculkan polemik. Sejumlah peneliti menyebut ada pelanggaran terhadap konstitusi hingga fungsi lembaga legislatif berkenaan dengan proses tersebut.

Klaim pemerintah tentang pengesahan UU tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di tengah isu kebutuhan mendesak. Kebutuhan tersebut adalah ekonomi Indonesia 2023 yang disebut akan bergantung pada ekspor dan investasi.

Peneliti Nurul Fitri Ramadhani dari The Conversation menyebut disahkannya Perpu itu menjadi UU Cipta Kerja kemarin, Selasa 21 Maret 2023 menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja lama yang sebelumnya disahkan pada pertengahan 2020 lalu.

“Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut “inkonstitusional bersyarat” (tidak sesuai konstitusi dan perlu direvisi sesuai syarat tertentu) selama dua tahun – sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan,” kata Nurul.

Baca Juga: Roundup: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU di Tengah Berbagai Gelombang Penolakan karena Ancam Hak Pekerja

Penolakan pun datang dari berbagai pihak termasuk organisasi serikat buruh. Ada sejumlah pasal yang diklaim merugikan para pekerja dan menguntungkan pengusaha sehingga nasib buruh berada dalam ancaman.

Pengesahan UU Cipta Kerja baru menabrak konstitusi

Terkait konstitusi, Dosen Hukum Tata Negara, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut ada karakter otoritarianisme yang dipraktikkan pemerintah saat mengesahkan UU Cipta Kerja baru tersebut selain tentu menghasilkan produk hukum bermasalah bagi hak pekerja.

“Ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan bahwa Perppu itu hak subjektif presiden juga tidak patut diutarakan oleh seorang menteri di situasi seperti ini,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Santai Penolakan Sahnya UU Cipta Kerja: Biasa, Enggak Apa-apa Itu Bagus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat