kievskiy.org

TPDI Lapor ke Mahfud MD Soal Dugaan Beking TPPO, Sebut Ada Oknum Aparat yang Bermain

TPDI menemui Mahfud md terkait TPPO di berbagai tempat
TPDI menemui Mahfud md terkait TPPO di berbagai tempat /Dok TPDI

PIKIRAN RAKYAT - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) dan sejumlah aktivis
melaporkan terkait maraknya dugaan bekingan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Ketua TPDI Petrus Salestinus menuturkan, salah satu yang dilaporkan berkaitan dengan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Romo Paschalis yang mengungkap kasus human trafficking di Batam namun justru dilaporkan ke polisi.

"Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran Laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo, untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri," ujarnya dalam keterangan, Rabu, 22 Maret 2023.

Selain itu kata dia, Mahfud juga memastikan nantinya tim khusus yang dikerahkan akan memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschalis.

Baca Juga: Perankan Buya Hamka di Film Terbaru, Vino G Bastian: Ini Jadi Kebanggan Buat Saya

Petrus pun menjelaskan, dalam laporan itu pihaknya memaparkan perkembangan soal laporan Romo Paschalis tentang dugaan Beking Sindikat TPPO yang diduga melibatkan BIN.

Termasuk soal laporan pihaknya kepada Panglima TNI dan Puspom TNI yang hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Padahal posisi legal standing Romo Paschalis dalam pelayanan keadilan, bantuan sosial dan advokasinya, sangat kuat secara moral dan hukum, terutama apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis adalah profesional, sebagai langkah hukum dan upaya hukum dan dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan peran serta masyarakat, sebagai mitra Pemerintah sesuai perintah UU," katanya.

Menurut Petrus, laporan yang dilakukan Romo Paschalis terkait dugaan human trafficking sudsh sesuai dalam menjalankan peran serta masyarakat untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan Pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat