kievskiy.org

Mario Dandy Kirim Video Aksi Penganiayaan ke Sejumlah Pihak, Polisi Dalami Jeratan Pasal UU ITE

Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17) masih berjalan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penganiayaan tersebut.

Kini, polisi tengah mendalami lebih lanjut soal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario Dandy. Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Masih didalami,” katanya, dikutip pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Keluarga David Akan Laporkan Mario Dandy Lagi, Kali Ini Soal Penyebaran Video Penganiayaan

Sebelumnya, Mario Dandy yang merupakan tersangka atas kasus penganiayaan itu disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap D ke sejumlah pihak lainnya. Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi”

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” tuturnya.

Hengki pun menyebutkan pihaknya tengah mendalami motif Mario Dandy tersebut.

Baca Juga: Polemik Restorative Justice Kasus Mario Dandy, DPR: Pelaku Sangat Keterlaluan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat