kievskiy.org

Pemkot Jakarta Barat Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan 2023

Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam.
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. /Pixabay/Life-Of-Pix

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi selama Ramadhan hingga setelah Idulfitri. Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dia berharap, para pengusaha hiburan tersebut khususnya yang berada di Jakarta Barat mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Larangan beroperasi selama Ramadhan 2023 berlaku kepada jenis usaha yang berdiri sendiri, tak bergabung dengan usaha lain, seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Selain itu, Dedi mengungkapkan, akan bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Satpol PP guna mengawasi dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah. Dia berharap, seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut.

Dikutip dari Antara, berikut daftar aturan jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima:

Baca Juga: Waspada Jam Rawan Tindak Kejahatan Selama Ramadhan 2023, Salah Satunya Saat Salat Tarawih

  1. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  4. Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
  8. Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  9. Baca Juga: ODGJ Meninggal Dunia Akibat Bakar Diri Sendiri di Hadapan Ibunya di Aceh Timur

Maklumat Kapolda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk konvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu buka puasa dan sahur selama Ramadhan 2023. Larangan itu terdapat dalam  Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, langkah tersebut diambil agar memberi perlindungan kepada masyarakat.

"Dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," tutur dia, Senin 20 Maret 2023.

Kata dia, maklumat tersebut juga untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga mengganggu ketertiban, seperti balap liar dan tawuran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat