PIKIRAN RAKYAT – Bulan Ramadhan 1444 menginjak hari pertama, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan berbuka bersama (bukber) kepada seluruh pejabat negara. Larangan itu bersifat mengikat, resmi disebarkan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga di bawah Kabinet Indonesia Maju.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.
Menyusul penetapan hari perdana berpuasa, Jokowi mengumumkan arahan bersifat larangan, yang tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi kebenarkan informasi terkait surat dari Jokowi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang dan Sekitarnya Lengkap Ramadhan 2023
Ia membenarkan larangan bukber para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. "Sudah dicek surat itu benar," kata Heru Budi Hartono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 23 Maret 2023.
Adapun surat tersebut menyasar para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, hingga kepala badan/lembaga, dengan tiga arahan di dalamnya.
Berikut selengkapnya arahan Presiden RI Joko Widodo, perihal larangan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.