kievskiy.org

Tempat Hiburan Malam yang Bergabung dengan Hotel Berbintang di Jakarta Boleh Buka, Simak Jam Operasionalnya

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay/6015548

PIKIRAN RAKYAT – Selama bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriah seluruh tempat hiburan malam diminta untuk tutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan dilakukan sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi tempat hiburan malam seperti diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat yang berdiri sendiri. Bagi tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat atau bintang lima.

Imbauan ini tertera dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.  Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Dedi Sumardi mengimbau pengusaha tempat hiburan untuk mengindahkan surat edaran tersebut, terutama di wilayah Jakbar.

“Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu,” kata Dedi Sumardi.

Baca Juga: 5 Makanan Sahur yang Bisa Bikin Tahan Haus selama Puasa Ramadhan

Meski tempat hiburan yang bergabung dengan hotel bintang empat dan lima diperbolehkan buka, namun ada aturan tertentu. Jam operasional tempat hiburan telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun jam operasionalnya terdiri dari:

- Jam operasional kelab malam mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB.

- Jam operasional diskotek dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB.

- Jam operasional mandi uap dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat