kievskiy.org

2 WNA Polandia yang Berulah Saat Nyepi Ditangkap dan Diperiksa Imigrasi Bali

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Beredarnya video cekcok dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, Bali, membuat heboh netizen di jagat maya. Keduanya WNA asal Polandia dianggap melanggar aturan adat saat peringatan Nyepi pada Rabu, 22 Maret 2023.

Dalam video itu, dua WNA asal Polandia itu memasang tenda yang di area gazebo Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali. Pecalang kemudian menjelaskan aturan adat yang berlaku selama ibadah Nyepi di Bali, yakni membatasi seluruh aktivitas di luar rumah bagi siapa pun. Satu-satunya yang boleh berkegiatan di luar rumah hanya pecalang yang bertugas menertibkan masyarakat yang melanggar. 

Kedua WNA asal Polandia itu menolak ditertibkan sambil mengatakan bahwa mereka sedang berlibur dengan biaya terbatas (backpacker). 

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali, memeriksa dua WNA asal Polandia yang dianggap melanggar aturan adat saat Nyepi, setelah Polsek Sukawati menangkap dan menahan mereka.

Baca Juga: Roundup: Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

Dua WNA asal Polandia itu bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak yang masuk ke Indonesia dengan memakai visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival). Mereka masih memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku sampai 29 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu telah menyampaikan komitmen untuk menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan adat di Indonesia.

Dalam hal ini, upaya penindakan terhadap dua WNA Polandia itu melibatkan pecalang, petugas polsek, dan imigrasi setempat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Eropa 2022-2023: Manchester United vs Sevilla, Juventus vs Sporting

"Jangan ragu untuk melaporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Anggiat dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat