kievskiy.org

Kronologi Penangkapan Polisi Pengguna Narkoba di Tapanuli Utara, Sudah Tak Bisa Rehabilitasi

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara mengungkap kronologi penangkapan polisi pengguna narkoba belum lama ini. Ternyata pria berusia 37 tahun itu ditangkap disertai belasan barang bukti.

Tak sendirian, polisi pengguna narkoba itu ditangkap usai diduga mendapatkan barang haram itu dari kedua temannya yakni HJS (34) dan LA (19). Di antara barang buktinya adalah narkoba jenis sabu-sabu.

JBS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Diketahui para pelaku yang salah satunya adalah polisi berpangkat Bripka inisial JBS (37), juga HJS, adalah warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Sementara itu LA berasal dari Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Ratusan Ton Narkoba dari Sindikat Pengedar Nasional dan Internasional Diamankan BNN

Di saat JBS tidak akan direhabilitasi berdasarkan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun, nasib HJS dan LA masih dipertanyakan karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama atas nama Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi buka suara pada Kamis 23 Maret 2023. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda," kata Ipda Gaung Wira Utama, dilansir dari Antara.

Berikut kronologi penangkapan polisi pengguna narkoba di Tapanuli Utara

Baca Juga: 11 Anggota TNI-Polri Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam, Ada yang Positif Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat