kievskiy.org

Jokowi Soal Larangan Bukber Para Menteri, Istana: Kami Sedang Disorot Sangat Tajam

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. /YouTube/ Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Istana memberikan klarifikasi soal instruksilarangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang aktivitas buka bersama (bukber) di Ramadhan 2023. Menurut pihak Istana, kebijakan itu berlaku untuk para menteri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan arahan Presiden Jokowi soal larangan bukber itu hanya berlaku bagi para menteri. Selain itu arahan juga berlaku bagi para kepala lembaga.

"Yang pertama bahwa buka puasa (bukber) atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Maret 2023.

Pramono memastikan aturan larangan bukber tersebut tak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Baca Juga: Jangan Makan Mi Instan Saat Sahur, Ahli Gizi Beberkan Penyebabnya

Dia kemudian menjelaskan alasan utama larangan bukber dibuat untuk para menteri. Pasalnya aparat sipil negara, pejabat pemerintah, dan pemimpin lembaga kini sedang mendapat sorotan sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan, atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi berharap para pejabat bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat soal kesederhanaan.

Perlu diketahui bahwa alasan ini berbeda dengan yang dikemukakan Presiden pada aturan sebelumnya. Aturan larangan bukber puasa di kalangan menteri dan pejabat negara tercantum dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat