kievskiy.org

Mulai 3 hingga 5 Agustus 2020, Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan

Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Mulai Senin 3 Agustus 2020, sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan sitem ganjil genap.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menjelaskan bahwa sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ini akan diberlakukan selama tiga hari dari Senin hingga Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bogor Menggelar Operasi Patuh Lodaya Minggu 2 Agustus 2020 di 6 Titik Jalan

Dalam sitem tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan penindakan.

Namun Sambodo mengungkapkan akan masih tetap menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan tersebut.

"Tetapi mulai hari Kamis 6 Agustus 2020, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," kata Sambodo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Belum Berakhir, Kewaspadaan Covid-19 Kian Melemah, Asep: Soal Disiplin, Bagikan Masker Beberapa Kali

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat