kievskiy.org

Peraturan Ganjil Genap Kembali Berlaku, Berikut 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Masuk Aturan

ILUSTRASI penerapan ganjil genap
ILUSTRASI penerapan ganjil genap /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sempat diberhentikan selama beberapa bulan, akhirnya pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Aturan ini kembali diberlakukan karena volume kendaraan yang melintas di ibukota sudah mulai mengalami peningkatan.

Semenjak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan, volume kendaraan di DKI Jakarta sudah hampir sama seperti pada masa sebelum PSBB diberlakukan.

Baca Juga: Sempat Ditiadakan Selama Beberapa Bulan, Sistem Ganjil Genap akan Segera Diberlakukan Kembali

Hal ini membuat Anies Baswedan kembali menerapkan aturan ganjil genap yang ada di daerahnya.

"Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta," ujar Anies seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Dalam pemberlakuan kembali aturan ini, ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan dijadikan lokasi diberlakukannya kembali aturan ganjil genap.

 Baca Juga: KTM Diduga Berikan Update pada Motor Duke 250, Headlamp akan Gunakan Model Duke 390

Berikut 25 Ruas Jalan yang akan dikenai aturan ganjil genap di DKI Jakarta

1. Jalan Medan Merdeka Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat