kievskiy.org

Gibran Rakabuming Tanggapi Larangan ASN - Pejabat Bukber oleh Jokowi: Ikuti Aturan Pusat dan Siapkan Perda

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka komitmen mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan bukber ASN dan pejabat saat Ramadhan 2023.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka komitmen mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan bukber ASN dan pejabat saat Ramadhan 2023. / Antara/Arnidhya Nur Zhafira

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan mengikuti arahan yang berkaitan dengan larangan buka puasa bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi (Jokowi) soal larangan penyelenggaraan tersebut.

Gibran mengatakan, Pemkot Solo akan menindaklanjuti terkait larangan bukber tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Putra sulung Jokowi itu berkomitmen menerapkan aturan sebagai implementasi menjalankan perintah dari pusat.

"Bukber neng ngomahe dewe-dewe (buka bersama di rumah masing-masing)," kata Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 24 Maret 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

"Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber, biar warga saja. Balai kota menyediakan tempat, kalau kami nggak usah," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Sahur on the Road Dilarang Polda Metro Jaya, Ahmad Sahroni Minta Keamanan Ditingkatkan

Dia menjelaskan, perda soal larangan bukber pejabat dan ASN itu baru akan ditindaklanjuti lantran aturannya baru saja dikeluarkan dari pemerintah pusat. Selain itu, dia menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN dan pejabat yang melanggar aturan tersebut.

"Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau saat ini secara lisan kami sampaikan dulu ke teman-teman (ASN)," ucap Gibran.

Jokowi Larang Pejabat - ASN Gelar Bukber saat Ramadhan 2023

Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara ditiadakan selama Ramadhan 2023 karena saat ini masih dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Arahan Presiden ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Pemkot Batam Sudah Anggarkan Total Rp1,2 M untuk Buka Bersama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat