kievskiy.org

POPULER HARI INI: THR Lebaran Diberikan 18 April 2023 hingga Waktu Gerhana Matahari saat Ramadhan 2023

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya. Seperti pada Lebaran 2023, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan-perusahaan terutama badan usaha swasta, sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Jika memungkinkan, dia meminta agar THR sudah sampai ke tangan pegawai sebelum 18 April 2023.

Anjuran tersebut disampaikan Menhub usai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang digelar digelar di Istana Kepresidenan pada Jumat, 24 Maret 2023.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-rakyat.com pada Minggu, 26 Maret 2023. Berikut kami ulas selengkapnya.

Baca Juga: Rafael Alun Tegaskan Tak akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir saat Dipanggil KPK dan Kemenkeu

1. Menhub: Pastikan Tanggal 18 April 2023 THR Lebaran Sudah Diberikan

Seruan untuk perusahaan agar memberikan THR lebih awal beriringan dengan wacana cuti yang akan dimajukan dua hari dari rencana awal. Budi menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, mengusul agar cuti Lebaran 2023, yang semula dimulai pada 21 April 2023 dipercepat menjadi 19 April 2023

Dengan demikian, mulai 18 April 2023 sore, para pemudik diharap sudah bisa memulai perjalanannya tanpa memaksakan diri pulang mendekati waktu Hari Raya Idul Fitri.

"Itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," tutur Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat