kievskiy.org

Tata Cara Pengangkatan Sekda Provinsi, Kabupaten, dan Kota: Harus Melalui Persetujuan Presiden

Ilustrasi jabatan Sekda Provinsi.
Ilustrasi jabatan Sekda Provinsi. /Pixabay/Lukas

PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan strategis yang memiliki fungsi vital di lingkup pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota sehingga Sekda berada di bawah koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kendati demikian, gubernur memerlukan persetujuan presiden untuk menunjuk Sekda sementara bupati/wali kota memerlukan persetujuan gubernur untuk menunjuk Sekda.

Pengangkatan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota dikoordinasikan lebih dahulu kepada gubernur dan hasil koordinasi menjadi dasar bagi Bupati/Walikota dalam menetapkan dan melantik Sekda kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekda provinsi merupakan kader pemerintah pusat, sedangkan Sekda kabupaten/kota adalah kader provinsi, dan karena itu penetapan dan pelantikan Sekda kabupaten/kota oleh bupati/walikota memerlukan rekomendasi persetujuan dari gubernur.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Siswa SMA di Semarang, Bocah 15 Tahun Jadi Tersangka

Sehingga, berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam peraturan perundang-udangan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam kapasitas menjalankan fungsi di bidang pemerintahan dan pengawasan patut merekomendasikan pembatalan Keputusan pemberhentian Sekda.

Adapun tata cara penunjukan dan pengangkatan Sekda diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Perpres yang diteken pada 2 Februari 2018 itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai berikut:

Baca Juga: KPK Curiga Pemanggilan Internal Milenial Bea Cukai Kualanamu untuk Bungkam Kebenaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat