kievskiy.org

Penanganan Aktivitas Thrifting, Polisi Bakal Selidiki Pedagang Eceran Pakaian Bekas Impor

Suasana di Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Suasana di Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menangani sekaligus memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor. Diketahui, pihak kepolisian juga melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpangan pakaian bekas impor di sejumlah lokasi, salah satunya di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian, yakni Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 saksi. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian, pihaknya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Oleh karena itu, kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.

"Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin sepuluh sampai lima belas orang kami periksa," ujarnya, dikutip Antara pada Minggu, 26 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Hady juga mengungkapkan bahwa petugas nantinya akan mendalami sejumlah pedagang eceran pakaian bekas impor.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Garut-Yogyakarta Hari Ini 26 Maret 2023 dan Besok

“Selain gudang, para pedagang eceran akan diselidiki lebih lanjut. Kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Kita laksanakan sesudahnya, kita lihat lebih lanjut. (soal penjualan baju bekas atau Thrifting) akan terus berlanjut karena ini atensi pimpinan," katanya.

Tindakan penggerebekan

Penggerebekan gudang pakaian bekas impor tersebut dipimpin oleh Bareskrim Polri. Adapun, langkah itu dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya telah menyampaikan sekaligus menilai bahwa impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang mengganggu produksi barang lokal, terlebih industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," ucapnya.

Baca Juga: Sengaja Jaga Privasi, Nicholas Saputra Akui Alami Kejadian Tak Mengenakkan dari Fans

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah melakukan penggerebekan sejumlah tempat, dan gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi. Kepolisian juga telah menyita 7.113 ballpres  pakaian bekas pada Senin 20 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat