kievskiy.org

KPK Buru Pihak yang Harus Menanggung Hukuman Pidana Harta Janggal Rafael Alun Trisambodo

 Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023)
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) //ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri kejanggalan harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga terbongkar siapa yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidana di dalamnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pastikan pihaknya akan usut tuntas dugaan korupsi dalam kepemilikan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

"KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan (Rafael Alun) yang sedang kami lakukan ini," kata dia dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 26 Maret 2023.

Hingga saat ini, Ali mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait pengembangan kasus RAT. Pasalnya, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Jadi Menteri Paling Kaya dalam Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Uno Beberkan Tips Tingkatkan Harta

"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perkembangan nanti akan disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Jumat, 24 Maret 2023. Ia ditemani istri dan anak perempuannya dalam pemeriksaan yang menitikberatkan pada pencarian unsur pidana korupsi tersebut.

RAT Buka Suara soal Hartanya yang Dinilai Tak Wajar

Rafael Alun Trisambodo (RAT) buka suara terkait lonjakan harta kekayaannya yang dianggap tak wajar. Ia mengaku rutin melapor kepemilikan harta dengan sumber yang jelas.

RAT total telah diperiksa dua kali oleh KPK, yaitu pada 1 Maret silam lalu 24 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat