kievskiy.org

Siap Beri Penjelasan Soal Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Ilustrasi - Rapat Kerja di Komisi III DPR, 15 Februari 2023.
Ilustrasi - Rapat Kerja di Komisi III DPR, 15 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku siap untuk memberikan penjelasan mengenai skandal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia pun meminta agar DPR tidak lagi mengulur waktu terkait pertemuan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Tidak hanya itu, dia juga menantang ketiga anggota Komisi III yang 'menyerangnya' saat rapat dengan Kepala PPATK kemarin, untuk turut hadir. Ketiga orang itu adalah Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU," ucap Mahfud MD, Minggu, 26 Maret 2023.

"Saya sudah siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," katanya menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Rumah Ganjar Pranowo Disita KPK Buntut Kasus Rp300 Triliun Kemenkeu

Mereka yang 'Menyerang' Mahfud MD

Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023, sejumlah anggota DPR menyinggung bocornya informasi skandal Kemenkeu ke publik. Mereka pun menyoroti Mahfud MD sebagai sosok yang membocorkannya.

1. Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Arteria Dahlan menekankan, aturan larangan membocorkan informasi itu tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tutur Arteria Dahlan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat