kievskiy.org

Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Jangan Hanya Galak ke Pedagang

Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.
Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa pekan ini, pemerintah kian menyoroti penjualan pakaian bekas impor. Selain karena penjualan itu dinilai merusak ekonomi dalam negeri, terutama pelaku UMKM, pakaian bekas juga termasuk barang yang dilarang diimpor ke Indonesia.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas disebutkan dalam bagian IV Permendag tersebut.

Sejak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan peringatan keras pada awal Maret 2023, banyak pusat perbelanjaan pakaian bekas impor yang tutup. Salah satunya adalah Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung yang tutup sejak sepekan lalu.

Penjualan pakaian bekas impor itu, secara langsung maupun tidak, berkaitan dengan para pedagang pakaian jadi yang baru yang merupakan produk lokal. Utamanya adalah penjualan yang menyasar ke konsumen kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Eceran Masih Diizinkan Berjualan untuk Sementara Waktu

Hal itu diakui juga oleh Elisabet (36) yang berjualan pakaian bekas impor. Ia pernah menjualnya secara langsung di pasar kaget Gasibu dan melalui tayangan langsung di aplikasi marketplace.

"Saya sempat menjual pakaian di Gasibu, baju bekas dan baju baru. Pembeli ternyata lebih memilih baju bekas, itu lebih ramai dibandingkan pembeli baju baru. Memang, sih, melihat harganya beda jauh. Harga pakaian bekas impor lebih murah, dan pembeli bisa mendapatkan barang bermerek," katanya di Bandung, 28 Maret 2023.

Ia juga mengambil stok di Pasar Cimol Gedebage, tapi ia memilih pakaian yang masih sangat bagus kondisinya seperti baju baru. Bahkan, bila terlihat ada kotor sedikit, ia mencucinya lebih dulu supaya lebih bersih.

Baca Juga: 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Bakal Dimusnahkan oleh Kemendag dan Polisi

Menurut pengamat ekonomi Acuviarta Kartabi, memang terlihat ada hubungan sebab-akibat antara penjualan pakaian bekas impor dan produk lokal. Terutama pada konsumen menengah ke bawah yang daya belinya terbatas, namun melek kualitas dan mode. Mereka mengutamakan pakaian yang dianggap layak dan masih bagus serta cocok dengan kantong, tanpa mempertimbangkan perlunya membeli barang hasil industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat