kievskiy.org

Kemendag Bakal Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Peralihan Usaha Pedagang Diserahkan ke Kemenkop UKM

Ilustrasi thrifting atau pakaian bekas impor.
Ilustrasi thrifting atau pakaian bekas impor. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia tengah gencar-gencarnya menangani aktivitas thrifting pakaian bekas impor yang menjamur di kalangan masyarakat di Tanah Air. Penggerebekan, penyitaan hingga pemusnahan pun dilakukan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini fokus untuk melakukan pemberantasan dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal tersebut. Sementara itu, terkait dengan penanganan peralihan usaha untuk para pedagang pakaian bekas impor akan diserahkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," kata Zulkifli Hasan, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Lebaran 2023, Kemendag Buka Suara Soal Kondisi Pasokan Pangan

Menurut keterangan Zulkifli Hasan, para pedagang pakaian bekas impor sudah pasti tidak akan kembali berjualan jika pasokan produk pakaian bekas impor tidak ada. Oleh karena itu, pemusnahan pakaian bekas impor pun dinilai sangat penting untuk memutus rantai aktivitas jual-beli tersebut.

"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," ujarnya.

Hingga saat ini, Kemendag telah memusnahkan pakaian bekas impor di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya di Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang, Banten. Adapun, Mendag rencananya juga akan menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal dengan nilai Rp80 miliar.

Baca Juga: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Matikan Perekonomian UKM Thrift Shop

Mendag mengungkapkan, proses hukum para produsen atau distributor pakaian bekas impor akan diserahkan kepada penegak hukum. Namun, ia mengatakan bahwa terkait dengan hukum, pastinya hal tersebut membutuhkan waktu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat