kievskiy.org

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Usai Jadi Tersangka Korupsi

Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas.
Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung pada 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Penahanan tahap pertama perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Maret 2023.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

Baca Juga: Iis Dahlia Jawab Isu Miring Terkait Devano Mahendra: Semoga Allah Sadarkan

"KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 28 Maret 2023.

Suami istri itu diduga telah meminta menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seakan memiliki hutang kepada mereka padahal bukan hutang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucapnya.

Baca Juga: Simpan Bahan Makanan Lebih Banyak: Manfaat Kulkas Besar Selama Bulan Ramadan

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat