PIKIRAN RAKYAT – Berikut cara laporkan dugaan korupsi, pencucian uang, dan transaksi mencurigakan lainnya. Cara ini bisa dipakai jika kita menemukan hal tersebut di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun lembaga lain.
Potensi korupsi dan transaksi mencurigakan bisa saja terjadi pada lembaga negara seperti Kemenkeu, Kemendikbudristek, Kemenhan, Kemenpora, DPR, DPRD, dan lainnya. Penanganan kasusnya bisa berawal dari laporan masyarakat.
Kita sebagai warga sipil bisa membantu penegakan hukumnya dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar segera dipastikan kebenarannya untuk kemudian ditangani sesuai peraturan berlaku. Identitas kita pun aman.
Cara laporkan dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan pada lembaga negara
Baca Juga: Alasan Mahfud MD Curigai Anak Buah Sri Mulyani Tutupi Dugaan Pencucian Uang
Simak selengkapnya:
1. Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi
a) Anda buat akun terlebih dahulu di laman https://kws.kpk.go.id/, masukkan username, email, password, dan konfirmasi password
b) Buka email untuk konfirmasi, lengkapi proses pembuatan akun, lalu log in
c) Setelah masuk, pilih Aduan Baru, pilih salah satu di antara (1) Pengaduan Masyarakat: Pengaduan Dugaan Korupsi di Lingkungan Saudara ke KPK, atau (2) Pengaduan ke Dewan Pengawas: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK, Anda bisa memilih pilihan pertama untuk mengadukan dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan pada lembaga negara
d) Tulis Judul Pengaduan