kievskiy.org

Siap-siap, Pengusaha Sepatu Bekas Impor Ilegal Juga Akan Ditertibkan

ilustrasi sepatu bekas impor ilegal.
ilustrasi sepatu bekas impor ilegal. /Antara Foto/Muhammad Adimaja Antara Foto/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat ketat dalam mengawasi peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah memusnahkan ribuan balpres pakaian bekas impor yang beredar di pasaran.

Pakaian bekas impor dinilai memicu redupnya industri tekstil di Tanah Air. Hal itu juga memicu menurunnya pendapatan pelaku UMKM di Indonesia.

Pemerintah tak hanya akan menertibkan pelaku bisnis pakaian impor bekas saja. Ke depannya, pelaku bisnis sepatu bekas impor yang ilegal juga akan ditertibkan.

Penertiban sepatu bekas impor ilegal ini akan segera dilakukan Kemenperin. Hal itu juga sudah dikonfirmasi oleh Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito.

Baca Juga: Vicky Shu Akui Bisnisnya Tak Terpengaruh dengan Maraknya Pakaian Bekas Impor

Upaya penertiban ini juga satu rangkaian dengan penertiban pakaian bekas impor yang sudah lebih dulu dilakukan. Penertiban sepatu bekas impor ilegal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Kalau kita lihat, itu satu paket dalam ketentuan larangan impor barang bekas dalam Permendag,” kata Warsito.

Meski fokus pemerintah masih menertibkan peredaran pakaian bekas impor, namun penindakan peredaran sepatu bekas impor ilegal akan sama. Meski barangnya berbeda, namun bisnis thrifting atau jual beli barang bekas ini dinilai sama-sama memiliki dampak buruk bagi UMKM.

Oleh karena itu, Warsito merasa penindakan bisnis thrifting di Indonesia akan memberikan dampak positif untuk industri dalam negeri. Menurut Warsito, penindakan pakaian bekas impor yang sudah dilakukan membuat pengusaha lokal mulai bergerak dengan menawarkan produk yang bisa bersaing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat