kievskiy.org

Bebaskan Tahanan yang Mengaji hingga Khatam, Kapolsek Setiabudi Jaksel: Restorative Justice

Ilustrasi tahanan yang dibebaskan.
Ilustrasi tahanan yang dibebaskan. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT - Tahanan pria, Badrudin Aziz (26 tahun), dibebaskan karena aktif mengikuti program mengaji atau membaca Al-Qur'an hingga khatam di Polsek Setiabudi. Dia juga disebut berkelakuan baik selama masa penahanannya dan telah dimaafkan oleh korban.

"Kemarin dia khataman Al-Qur'an, mengajari ngaji kepada tahanan lain dan semoga ke depan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada 2 April 2023.

Pembebesan tahanan itu dilakukan setelah Arif berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberian restorative justice.

Baca Juga: 5 Fakta Ledakan Kilang Pertamina Dumai: Lukai 5 Pekerja, Sudah Pernah Meledak Sebelumnya

“Setelah berkoordinasi dengan JPU, JPU secara lisan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice di kepolisian," tuturnya.

Kemudian, penyidik menggelar restorative justice dengan mempertemukan pelapor dan tersangka, serta memediasinya.

Dalam mediasi tersebut, tersangka meminta maaf kepada pelapor dan mengaku menyesali perbuatannya. Sehingga, pelapor bernama Winda itu sepakat untuk mencabut laporannya dan berdamai dengan tersangka, serta memaafkannya.

Sebelumnya, Badrudin Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mencuri di ponsel di tempat kerjanya yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengaku Tidak Melawan Hukum, Once Mekel Singgung UU Hak Cipta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat