kievskiy.org

Bupati Purwakarta Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Guntur Romli: Regulasi Tak Bisa Jadi Alasan

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah di Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah di Purwakarta. //Tangkapan layar Twitter @GunRomli /Tangkapan layar Twitter @GunRomli

PIKIRAN RAKYAT – Aksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai GKPS di wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta menuai polemik. Aksi tersebut dilakukan Anne bersama rombongannya pada Minggu, 2 April 2023.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta menyebut bangunan tersebut belum memiliki izin. Sehingga tak boleh sembarangan untuk dijadikan tempat ibadah. Anne Ratna Mustika mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut bersifat sementara.

Bupati Puwakarta meminta pihak-pihak yang mengus bangunan yang kini jadi tempat ibadah itu untuk mengurus perizinan. Dalam prosesnya, penyegelan tersebut juga dihadiri oleh pengurus desa hingga Satpol PP.

“Saya menyampaikan tindak lanjut inspeksi bangunan, sarana ibadah dan kegiatan lainnya yang ada di belakang kita. Ini (Permendagri) adalah sebagai dasar penutupan sementara, sebelum keluarnya perizinan,” ucap Anne.  

Baca Juga: Ogah Cerai, Dedi Mulyadi Siap Banding Jika Gugatan Bupati Purwakarta Dikabulkan Hakim

“Jadi saya harapkan pengurus gedung ini mengurus perizinan terlebih dahulu. Ini saya serahkan ke Satpol PP sebagai dasar penutupan bangunan ini,” katanya menambahkan.

Guntur Romli beri kritikan

Aksi Anne tersebut dikritik Guntur Romli, lantaran tak sesuai dengan tugas bupati. Guntur Romli pun menengarai bahwa aksi Anne dilakukan karena desakan dari kelompok radikal.

Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal. Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi,” ucap Guntur Romli di cuitannya.

Menurut Guntur, hak beribadah setiap umat beragama merupakan hak asasi manusia (HAM) dan tak boleh direnggut oleh siapa pun. Guntur menambahkan jika peraturan menteri bukannya melarang hak beribadah, melainkan pendirian rumah ibadah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat