kievskiy.org

Sorot Tersangka yang Tiba-tiba Nangis, Eks Penyidik KPK: Bukan Menyesali Perbuatan

Ilustrasi tersangka kasus yang tiba-tiba menangis, simak tanggapan eks penyidik KPK Yudi Purnomo.
Ilustrasi tersangka kasus yang tiba-tiba menangis, simak tanggapan eks penyidik KPK Yudi Purnomo. /Pixabay/StockSnap Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyorot adanya tersangka kasus yang tiba-tiba menangis. Menurutnya, hal itu tidak lantas membuat hukumannya diringankan.

Yudi Purnomo membeberkan pengalamannya saat menghadapi tersangka kasus di KPK yang tiba-tiba menangis. Hal itu diutarakannya melalui Twitter @yudiharahap46 pada Senin 3 April 2023.

Dalam penuturan alumnus Universitas Indonesia (UI) tahun 2001 tersebut, ia dan rekan-rekannya di KPK ketika itu tetap profesional saat melihat ada tersangka yang tiba-tiba menangis dan menceritakan kesedihannya.

"Saya dulu biasa lihat tersangka yang tiba-tiba nangis, cerita sedih keluarganya, istrinya malu ketemu orang, anaknya nggak berani sekolah," katanya.

Baca Juga: KPK Minta Waktu Dalami Dugaan Gratifikasi atas Wamenkumham, Masyarakat Dilibatkan

"Tapi kita tetap profesional, paling mendengarkan saja, setelah dia selesai cerita, pemeriksaan lanjut, benar/ngga ya urusan dialah, ngga relevan sama penyidikan," tuturnya lagi.

Tak hanya itu, menurutnya ada indikasi tersangka yang menangis tersebut akan mengungkap apa adanya mengenai kasus yang dihadapi agar hukumannya diringankan, hal itu ada di dalam pikiran kita yang mendengarkan curhatan sang tersangka.

"Biasanya kalo udah nangis gitu, pikiran kitakan, "wah ini orang mikirin keluarga, pasti mau ngomong jujur biar hukuman ringan, bongkar kasus korupsinya, siapa aja pelakunya, modusnya," eh ternyata ngga juga, malah bilang, "saya nggak korupsi, (tapi saya) dijebak, banyak orang ngga suka karier saya, dll," tutur Yudi.

Berkaitan dengan sikap tersangka tersebut, Yudi mengeklaim tujuannya bukan untuk menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya, melainkan untuk hal lain seperti mencegah terjadinya pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat