kievskiy.org

Modus Rafael Alun Lakukan Gratifikasi: Hasilkan Rp1,3 Miliar dengan Giring Wajib Pajak Konsul ke Perusahaannya

Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Modus Rafael Alun Trisambodo (RAT) melakukan gratifikasi diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Dia mengungkapkan bahwa pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya, mereka yang terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Rafael Alun Trisambodo bahkan diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS (Rp1,3 miliar) dari perusahaan tersebut. "Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadi Saksi di Persidangan AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Melenggang Santai Tenteng Laptop

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo diduga terjadi pada saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," ucap  Firli Bahuri.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank. Uang itu tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat